WahanaNews.co | Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan perlindungan konsumen
lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor
22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen
BI.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen
Komunikasi BI, Erwin Haryono,
mengungkapkan, penyempurnaan ketentuan tersebut di antaranya menyesuaikan ruang
lingkup perlindungan konsumen BI.
Baca Juga:
Drama Baru Korupsi CSR BI: Satori Dicecar, Heri Gunawan Mangkir Karena Sakit
Karena sebelumnya ini hanya mencakup
sistem pembayaran. Dengan beleid tersebut, kini perlindungan akan mencakup
seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
"Yaitu bidang moneter,
makroprudensial, dan sistem pembayaran," ujar Erwin, dalam
keterangan resmi yang diterima redaksi, Selasa (5/1/2020).
Kemudian, Erwin menjabarkan
penyelenggara yang termasuk dalam cakupan perlindungan konsumen BI akan
meliputi beberapa hal berikut ini.
Baca Juga:
Dukung Upaya Digital Sistem Pembayaran di Papua, Ini Kata PJ Gubernur
Pertama, penyelenggara di bidang
sistem pembayaran. Kedua, penyelenggara kegiatan layanan uang. Ketiga,
pelaku pasar uang dan pasar valuta asing. Kemudian keempat, ini akan melindungi
pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI.
Ketentuan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2020.
Erwin juga menegaskan, kalau
penyempurnaan ketentuan yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen bank
sentral dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional dengan
menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik
internasional.
Penguatan kebijakan perlindungan
konsumen juga dilakukan untuk semakin menyeimbangkan hubungan antara penyelenggara
dan konsumen.
"Juga menjawab tantangan dan
perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk dan/atau layanan jasa
keuangan dan sistem pembayaran," tandasnya. [dhn]