WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dana haram hasil praktik jual beli kuota haji ternyata mengalir deras hingga menyentuh pucuk pimpinan Kementerian Agama, termasuk posisi Menteri Agama yang disebut ikut menikmati aliran tersebut meski tidak menerima langsung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pola korupsi berlapis ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Baca Juga:
Kasus Terjadi 2016-2018, Eks Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi
“Kalau di Kementerian, ujungnya ya Menteri. Kalau di Kementerian, ujungnya Menteri. Kalau di Kedeputian, ujungnya Deputi,” kata Asep menegaskan.
Meski begitu, Asep tak menyebutkan secara gamblang siapa menteri atau pucuk pimpinan yang menikmati dana tersebut dari kasus korupsi kuota haji 2024.
Sosok yang menjabat sebagai Menteri Agama saat itu adalah Yaqut Cholil Qoumas, yang disebut sudah dimintai keterangan oleh KPK terkait dugaan ini.
Baca Juga:
ICW Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Sekadar Redam Kritik Publik
Asep menggambarkan, pejabat tertinggi biasanya memiliki lingkaran terdekat yang mengelola kebutuhan mereka, mulai dari staf khusus hingga asisten pribadi.
Dengan skema seperti itu, pejabat bisa tetap ikut menikmati keuntungan meskipun tidak menerima uangnya secara langsung.
“Seperti itu. Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, kita akan menjadi salah satu bahan bagi kita untuk membuktikan itu. Itu salah satunya,” ucapnya.