WahanaNews.co | Badan Narkotika Nasional menyita sekitar 3 kuintal narkotika dari sejumlah kasus yang ditangani pada periode Juni hingga Juli 2022.
Tiga kuintal barang bukti terdiri dari 1,19 kuintal sabu-sabu dan 1,81 kuintal ganja.
Baca Juga:
BNN dan Pemkot Kendari Komitmen Perangi Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Sekolah
"Mengungkap 11 kasus periode Juni hingga Juli 2022," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Kenedy dalam konferensi pers di Ruang Pattimura Gedung BNN RI, Jakarta Timur, Kamis (14/7/2022).
Dalam pengungkapan 11 kasus tersebut, kata Kenedy, terdapat 22 orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, terdapat tiga orang pelaku peredaran narkotika yang masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:
Pemerintah Kota Palu Komitmen Perkuat Kolaborasi dengan BNN dan Penegak Hukum Pencegahan Narkotika
"Empat orang diantaranya merupakan aparat penegak hukum dengan status aktif, dan terlibat dalam upaya peredaran gelap narkotika tersebut," kata Kenedy.
Kenedy menambahkan, puluhan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2.
Serta Pasal 111 Ayat Juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 20019.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.