Terutama, dia meminta, pengawasan itu harus semakin dilakukan di tingkat lembaga pendidikan yang menjadi gerbang utama memberikan pemahaman kepada anak-anak.
"Makanya Kementerian Agama, Direktorat Pesantren, harus melakukan pemetaan atau sertifikasi menyasar semua lembaga yang mendidik anak-anak, berkedok pesantren tapi buktinya bukan pesantren sesuai Undan-undang Nomor 18 Tahun 2019," ucap irfan.
Baca Juga:
Upaya Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Papua Barat Daya, Ini Peran Kesbangpol dan FKPT
Oleh sebab itu, dia menekankan pentingnya penguatan pembinaan atau pemahaman deradikalisasi di manapun.
Saat ini, BNPT pun telah mengusung kebijakan penanggulangan terorisme dengan skema pentahelix sejak awal 2022.
Konsep pentahelix dilaksanaka dengan kerja sama dan kolaborasi secara multipihak yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, hingga kalangan media.
Baca Juga:
Tangkal Paham Radikal dan Teroris, BNPT Bentuk FKPT di Papua Barat Daya
"Makanya pembinaan atau deradikalisasi yang harus kita kuatkan jangan agar mereka kembali beraksi, kembali lagi terpapar untuk tampil memasuki lembaga-lembaga seperti Majelis Ulama atau partai politik," tutur Irfan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.