WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI).
“Pada 19 Desember 2024, kami melakukan penggeledahan di salah satu ruangan Direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melansir Antara, Sabtu (21/12/2024).
Baca Juga:
Kasusnya Masih Tanda Tanya, KPK Tunda Pemeriksaan Yasonna Laoly
Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan kelanjutan dari penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia (BI), kawasan Thamrin, Jakarta, pada Senin (16/12/2024) malam.
“Dari dua lokasi itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen berupa surat,” ungkapnya.
KPK berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna mengklarifikasi barang bukti yang telah disita.
Baca Juga:
Sejak UU Baru Berlaku KPK Terbitkan SP3 untuk 11 Kasus, Ini Daftarnya
“Para saksi akan dimintai keterangan untuk mengonfirmasi barang bukti maupun informasi lain yang perlu didalami,” tambah Tessa.
Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan terus mengumpulkan alat bukti dari lokasi yang relevan.
Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, membenarkan bahwa KPK telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BI pada 16 Desember 2024.
“Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di kantor pusat Jakarta untuk mendukung penyidikan dugaan penyalahgunaan dana CSR yang disalurkan oleh BI,” kata Denny.
Ia menegaskan bahwa Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif untuk mendukung upaya penyidikan yang dilakukan KPK.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]