WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal dugaan suap impor yang menyeret pejabat Bea dan Cukai terus melebar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah memeriksa lebih dari 20 perusahaan forwarder di berbagai daerah untuk membongkar jaringan praktik korupsi yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
KPK menyatakan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan ekspedisi muatan atau forwarder dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Baca Juga:
58 Calon Pengantin Jadi Korban, Bos WO Marwah Ditangkap usai Rugikan Klien Rp2,6 Miliar
Sejauh ini, penyidik telah memproses sejumlah petinggi PT Blueray Cargo Group yang bergerak di bidang transportasi, logistik, rantai pasok, dan penyimpanan barang impor dari berbagai negara ke Indonesia.
"Beberapa petinggi dari forwarder lain itu sudah kita minta keterangan. Mungkin juga rekan-rekan sudah doorstop ataupun sudah ketemu di sini pada saat yang bersangkutan itu dijadikan atau dipanggil sebagai saksi. Jadi, sedang kita dalami, masing-masing ada sekitar 20-an lebih lah ya forwarder itu di seluruh Indonesia," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu usai upacara memperingati Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Menurut Asep, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan forwarder lain yang diduga memberikan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga:
Transisi Ekspor Lewat BUMN Ekspor Dimulai, MARTABAT Prabowo-Gibran: Langkah Strategis Cegah Kebocoran Devisa
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi serta pencermatan fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan yang sedang berjalan.
"Dalam kenyataannya ya, tidak hanya Blueray saja. Jadi, tentunya nanti kita akan dalami forwarder yang lainnya seperti itu sambil kita juga menunggu keterangan-keterangan yang ada di persidangan," kata Asep.
Dalam penanganan perkara ini, KPK juga telah melakukan berbagai upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Salah satu tindakan tersebut dilakukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap kontainer yang diduga milik importir yang memiliki afiliasi dengan PT Blueray.
Kontainer tersebut diketahui berisi barang impor yang masuk dalam kategori dilarang atau dibatasi pemasukannya ke Indonesia berupa suku cadang kendaraan.
Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah rumah pengusaha kepabeanan Heri Setiyono alias Heri Black pada Senin (11/5/2026) dan menyita sejumlah dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE).
KPK sebelumnya juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf.
Barang bukti yang disita antara lain komputer Apple Mac lengkap dengan Magic Keyboard dan Magic Mouse, kamera mirrorless Lumix S5IIX beserta baterai cadangan, monitor, hingga perangkat mikrofon nirkabel merek Boss WL-30XLR Wireless System.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi.
Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo, pemilik PT Blueray John Field, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak PT Blueray yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]