WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polisi mengungkap motif peneror bom berinisial MY (34) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yakni tersinggung oleh ucapan guru mengenai biaya seragam sekolah anak.
"Jadi, beberapa hari sebelum kejadian, kan nanya dia masalah seragam. Jawabannya, 'Udah, enggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu kan begitu'," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026) mengutip ANTARA.
Baca Juga:
Dalih Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Hanya Iseng, Polisi Tak Percaya!
Polisi mengatakan pelaku mengaku menerima perkataan itu saat berdialog dengan salah satu guru di sekolah.
Dari perlakuan guru tersebut, pelaku sebagai orang tua murid merasa tersinggung dan nekat melakukan teror. Namun, pelaku tidak menyangka teror tersebut membuat kehebohan banyak pihak.
"Dari keterangan tersangka, tersangka itu merasa kesal pada salah satu pihak sekolah sehingga melampiaskan dengan perbuatan ini," ujar Joko.
Baca Juga:
Pelaku Pengrirm Teror Bom SDN Srengseng Sawah Terancam 20 Tahun Penjara
Lebih lanjut, dalam pengakuannya, tersangka mengaku malu atas perbuatannya. Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam jeruji besi Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 600 dan atau Pasal 601 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 600 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengancam pelaku dengan pidana penjara 5-20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati. Pasal 601 mengatur perbuatan serupa dengan fokus pada maksud menimbulkan teror atau korban massal, dengan ancaman pidana 3-20 tahun atau seumur hidup.