WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) menghadiri peluncuran Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
DPP KAI diwakili Ketua Umum Siti Jamaliah Lubis, Sekretaris Jenderal Apollos Jarabonga, Wakil Dewan Kehormatan Leo Panjaitan, dan Wakil Ketua Umum KRT Tohom Purba.
Baca Juga:
Merasa Diperlakukan Sepihak, Mitra MBG Ancam Segel Dapur Program Makan Bergizi Gratis
Ketua Umum DPP KAI Siti Jamaliah Lubis menyambut positif peluncuran Buku Anotasi KUHAP 2025 karena dinilai dapat membantu advokat, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat memahami ketentuan dalam KUHAP secara lebih utuh.
Siti Jamaliah yang akrab dipanggil Kak Mia ini optimis buku tersebut dapat menjadi salah satu referensi penting dalam membangun kesamaan pemahaman mengenai pelaksanaan hukum acara pidana sekaligus mengurangi perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum.
Baca Juga:
ICW Ungkap Dugaan Penggelembungan Anggaran Pikap Kopdes, Menkeu Tunggu Hasil Audit
“Kami mengapresiasi penyusunan Buku Anotasi KUHAP ini karena penjelasan yang komprehensif sangat dibutuhkan agar penerapan KUHAP baru dapat berjalan secara konsisten, transparan, dan tetap menjunjung tinggi hak-hak masyarakat,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Ia berharap kehadiran buku tersebut dapat memperkuat kepastian hukum, perlindungan hak pencari keadilan, serta hubungan yang lebih baik antara advokat dan seluruh unsur penegak hukum.
Menurut Siti, DPP KAI siap berkontribusi dalam proses sosialisasi, diskusi, dan penguatan pemahaman mengenai KUHAP baru, khususnya di kalangan advokat yang berhadapan langsung dengan proses peradilan pidana.