WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah segera membuka kasus baru terkait perkara investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Apalagi, menurutnya, korban dari kasus penipuan Indosurya masih banyak sehingga bisa dibuka kasus baru.
Baca Juga:
Buntut Kasus KSP Indosurya, Mahfud Sebut UU Koperasi Akan Direvisi
Hal ini disampaikan Mahfud usai rapat koordinasi di kantornya bersama pihak Kejaksaan Agung, Polri, serta Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pada Jumat (27/1/2023).
"Kita juga akan mmbuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak," kata Mahfud dalam keterangan videonya, Jumat.
Adapun dalam kasus ini dua terdakwanya mendapatkan vonis lepas. Mereka adalah bos KSP Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya, June Indria.
Baca Juga:
Henry Surya Divonis Lepas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana KSP Indosurya
Atas vonis itu, Mahfud juga memastikan Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi.
"Nah, untuk sebab itu, kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi," ujarnya, melansir Kompas.com, Minggu (29 Januari 2022).
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menilai vonis yang diberikan majelis hakim kepada dua terdakwa kasus investasi bodong Indosurya menyakiti rasa keadilan korban.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga telah menegaskan jajarannya untuk mengajukan kasasi.
"Kita perintahkan suruh kasasi!" kata Jaksa Agung saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyampaikan ada 23.000 nasabah KSP Indosurya yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Kasus ini bermula dari banyaknya calon nasabah yang tergiur dengan bunga tinggi jika menanamkan uangnya di KSP Indosurya yakni mencapai 9 persen sampai 12 persen per tahun.
Adapun nilai bunga itu lebih tinggi dari deposito bank konvensional yang berkisar antara 5 persen sampai 7 persen.
Pada 2018 pun Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pernah menjatuhkan sanksi administratif karena disebut terdapat indikasi penyimpangan di KSP Indosurya.
Salah satu kejanggalan yang terjadi adalah KSP Indosurya tidak menyampaikan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan pada 2019.
Padahal, semestinya laporan itu disampaikan pada kuartal ke-1 pada 2020.
Pada 10 Februari 2020, terjadi gagal bayar yang dialami sejumlah nasabah.
Di 24 Februari 2020, sejumlah nasabah menerima surat dari KSP Indosurya yang menyatakan uang mereka yang berada di deposito tidak bisa dicairkan.
Setelah itu para nasabah mulai mengeluh tidak bisa menarik simpanan pokok dan imbal hasil yang dijanjikan KSP Indosurya.
Saat itu KSP Indosurya memberi syarat bahwa nasabah baru bisa mencairkan uang dalam jangka waktu 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nilai asset under management (AUM).
Pada Maret 2020, para nasabah KSP Indosurya diberi tahu melalui pesan WhatsApp yang menyatakan bahwa mereka bisa menarik tabungan dengan batas Rp 1 juta per nasabah.
Sejak saat itu para nasabah mulai resah. Beberapa nasabah kemudian mulai membuat laporan ke polisi secara mandiri atau kolektif terkait dugaan penipuan KSP Indosurya. [eta]