WAHANANEWS.CO, Jakarta - Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng.
Di tengah gencarnya upaya memerangi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua Pegunungan, seorang oknum anggota Polri justru berpaling arah.
Baca Juga:
Satgas Damai Cartenz: Penjualan Amunisi ke KKB Libatkan Anggota Polri
Bripda LO, anggota Polres Lanny Jaya, ditangkap oleh Satgas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz 2025 karena terbukti menjual amunisi ilegal kepada KKB.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, mengecam keras tindakan tersebut.
Ia menegaskan tidak akan ada kompromi bagi siapa pun yang membantu kelompok bersenjata, terlebih jika pelakunya berasal dari dalam institusi Polri sendiri.
Baca Juga:
Dihantam TNI di Sungai Yetni, Satu Anggota OPM Kelompok Egianus Tewas
“Ini bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku suplai senjata ke KKB, termasuk jika itu adalah anggota Polri. Tidak ada ruang bagi pengkhianat,” tegas Brigjen Faizal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan PW, warga sipil yang berafiliasi dengan jaringan KKB pimpinan Komari Murib.
Dari interogasi terhadap PW, terkuak peran Bripda LO sebagai pemasok amunisi. Ia menyerahkan puluhan butir peluru yang berpotensi digunakan untuk menyerang aparat dan warga sipil.
Yang mengejutkan, Bripda LO mengaku sudah menjalankan praktik gelap ini sejak tahun 2017. Aksinya sempat terhenti, namun kembali berlanjut pada 2025, sebelum akhirnya terbongkar.
Motif di balik pengkhianatan ini masih didalami penyidik. Namun akibatnya sangat serius: senjata yang seharusnya digunakan untuk menegakkan hukum malah bisa berbalik menyerang bangsa sendiri.
Bripda LO kini ditahan di Mapolda Papua dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Sementara PW masih dalam pemeriksaan di Polres Jayawijaya.
Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kepala Humas Ops Damai Cartenz, mengingatkan masyarakat agar tidak menjadi bagian atau simpatisan jaringan KKB.
Ia menegaskan bahwa semua bentuk dukungan logistik terhadap kelompok bersenjata adalah pelanggaran berat yang mengancam keselamatan banyak orang.
“Menjual atau menjadi perantara amunisi kepada KKB bukan hanya tindakan melawan hukum, tapi juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat luas,” tegas Yusuf.
Polri melalui Satgas Damai Cartenz berkomitmen memperkuat pengawasan internal dan membasmi distribusi senjata ilegal di Papua demi menciptakan keamanan yang lebih stabil.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]