"Anak buah saya, saya suruh telepon dan di-speaker [mengaktifkan pelantang suara] agar tahu. Dia menuduh saya seorang penipu. Dengan begitu saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam. Ya sudah," ucapnya.
Sebab kesal, Armuji mengaku sempat melontarkan dugaan bahwa gudang CV SS itu menyimpan barang-barang terlarang. Sebab, menurutnya setiap ada dinas yang melakukan sidak, penolakan serupa selalu terulang.
Baca Juga:
Demokrat Lapor Sejumlah Akun ke Polisi, Dugaan Sebar Berita Hoaks SBY
"Saya ngomong, kenapa setiap orang sidak ke tempat mereka selalu tidak dibukakan. Saya kan ngomong, kemungkinan, mungkin di dalamnya ada narkobanya atau bagaimana. Saya bilangnya kemungkinan," ucapnya.
Kejadian itu pun diunggah Armuji pada sejumlah kanal media sosial seperti Instagram, YouTube, hingga TikTok. Tak lama, dia pun dilaporkan JHD ke Polda Jatim.
Laporan terhadap Armuji tersebut diterima pihak kepolisian Kamis (10/4) pukul 19.30 WIB, dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/ Polda Jawa Timur.
Baca Juga:
Meski Ijazah Jokowi Ditunjukkan Masalah Tak Bakal Selesai, Prediksi Ahli Hukum UI Terbukti
Dalam laporan tersebut, orang nomor dua di Kota Surabaya itu disangkakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan pelaporan terhadap Armuji itu ditangani Direktorat Siber Polda Jatim. Namun, dia belum menjelaskan kapan pelapor maupun terlapor akan dimintai keterangan oleh polisi.
"Betul kami terima laporan dari pelapor tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, seorang wanita JHD ke SPKT Polda Jatim melaporkan atas pencemaran nama baik," kata Dirmanto, Jumat (11/4).