WahanaNews.co | Baru 4 bulan menjabat Kajari Madiun, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin resmi dicopot oleh Kejaksaan Agung RI.
Keputusan Kejaksaan Agung RI ini usai keterlibatan Andi Irfan Syafrudin dalam kasus pungutan liar atau pungli dan kasus narkoba.
Baca Juga:
KLHK Madiun: Percepatan Perhutanan Sosial melalui Program FPV
"Baru sekitar empat bulan perkiraan," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto, melansir detikJatim, Sabtu (10/5/2023).
Ardhi menyebutkan Andi Irfan Syafrudin menjabat Kajari Madiun sejak awal bulan Februari 2023. "Kalau ndak salah awal Februari kemarin," kata Ardhi.
Diketahui, tiga oknum Jaksa Kejari Kabupaten Madiun dimutasi. Ketiganya yakni Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan berinisial AB, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berinisial MA, dan seorang Kasubsi di Kejari Kabupaten Madiun berinisial SU.
Baca Juga:
Wali Kota Madiun Ajak Instansi Tingkatkan Sinergi Pasca Libur Lebaran 2024
Pemindahan ketiga oknum jaksa ini untuk menetralisir kegaduhan di Kejari Kabupaten Madiun terkait kasus pungutan liar dengan nominal miliaran rupiah.
"Seperti yang jadi permasalahan kemarin biar tidak jadi kisruh di internal kami, biar bisa tetap kerja. Karena sudah jadi amanah undang-undang, itu dinetralisir dulu," kata Ardhi. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.