TRANSFORMASI hukum pidana Indonesia memasuki fase krusial dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Perubahan ini bukan sekadar pergantian kitab hukum pidana warisan kolonial, melainkan pergeseran mendasar pada paradigma pertanggungjawaban pidana, khususnya dalam pembuktian unsur kesalahan (mens rea) pada tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Laporan ke Polisi Mereda, AMM Buka Peluang Damai dengan Pandji Pragiwaksono
Dalam praktik penegakan hukum selama ini, perkara korupsi kerap direduksi menjadi soal pelanggaran prosedur administratif yang berujung pada kerugian negara.
Unsur kesalahan sering dianggap otomatis terbukti ketika unsur perbuatan dan akibat terpenuhi. Namun, pendekatan demikian kini diuji secara serius oleh kerangka hukum pidana nasional yang baru.
Pergeseran Paradigma: Menegaskan Asas Kesalahan
Baca Juga:
Pandji Pragiwaksono Anggap Kontroversi Mens Rea Sebagai Konsekuensi Berkarya
KUHP Nasional mengembalikan asas klasik namun fundamental dalam hukum pidana, yakni geen straf zonder schuld tiada pidana tanpa kesalahan sebagai pilar utama pertanggungjawaban pidana.
Penegasan ini membawa implikasi signifikan dalam perkara korupsi, yang selama bertahun-tahun berkembang dengan pendekatan formil.
Di bawah rezim hukum sebelumnya, pelanggaran aturan administrasi yang menimbulkan kerugian negara sering kali dipersepsikan cukup untuk menjerat seseorang ke ranah pidana.