WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Muara Enim Edison mulai membuka tabir baru dugaan aliran uang dari proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
KPK menyebut Edison diduga menerima sesuatu yang berkaitan dengan sejumlah pengadaan di dinas tersebut, setelah penyelidikan tertutup dilakukan di wilayah Sumatera Selatan hingga berujung OTT pada Senin (8/6/2026).
Baca Juga:
Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis, THM di Karawang Langsung Disegel Satpol PP
"Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Pernyataan itu menjadi penjelasan awal KPK mengenai konstruksi perkara yang menyeret kepala daerah tersebut, meski lembaga antirasuah belum merinci proyek pengadaan apa saja yang sedang didalami.
KPK juga telah menggelar ekspose atau gelar perkara setelah rangkaian OTT dilakukan terhadap sejumlah pihak di Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Dunia Makin Tertekan, 10 Negara Ini Punya Tingkat Kemarahan Tertinggi
"Terkait rangkaian peristiwa tertangkap tangan dalam penyelidikan tertutup di wilayah Sumatera Selatan, malam tadi, telah dilakukan ekspose (gelar perkara)," terang Budi.
Dari hasil gelar perkara itu, KPK menyatakan telah menemukan kecukupan bukti permulaan untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan.
"Maka berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," lanjutnya.
Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, KPK akan segera mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Total ada 10 orang yang diamankan dalam OTT ini, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
Dari jumlah tersebut, lima orang berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim, sementara lima orang lainnya berasal dari pihak swasta.
KPK sebelumnya menyampaikan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan pejabat negara dari pihak swasta.
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah.
"Untuk barang bukti, sejauh ini terinformasi ada uang tunai senilai ratusan juta rupiah," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Meski demikian, para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut pada awalnya masih berstatus sebagai terperiksa.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum para pihak yang ikut diamankan dalam operasi tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena dugaan penerimaan yang menyeret kepala daerah tersebut berkaitan dengan sektor pendidikan dan kebudayaan di Kabupaten Muara Enim.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]