WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud, menjadi tersangka suap dan gratifikasi.
Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya setelah sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Baca Juga:
KPK Duga Bupati Penajam Paser Utara Kawal Langsung Proses Lelang Proyek
"Dengan telah dilakukan pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini kepada tahap penyidikan," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di gedung merah putih KPK, Kamis (13/1).
Enam tersangka itu adalah AZ, selaku pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap. Kemudian Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud periode 2018-2023.
Lalu MI selaku pelaksana tugas Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara. EH selaku kepala kepala dinas dan tata ruang umum Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca Juga:
KPK Berharap 3 OTT di Januari 2022 Berikan Efek Jera
Kemudian ZM kepala bidang dinas pendidikan dan olah raga Kabupaten Penajam Paser Utara dan NA Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Kelimanya disangkakan penerima suap.
Alexander mengatakan, KPK menemukan uang tunai Rp 1 miliar ditambah Rp 447 juta di dalam rekening dalam OTT ini.
Uang total Rp1,4 miliar itu diduga terkait tindak pidana yang melibatkan Abdul Gafur dkk.
Atas perbuatannya, Abdul Gafur dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.