Diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 14 Juni 2024, resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.
Satgas Pemberantasan Judi Online itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto. Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan pihaknya bakal menindak tegas para prajurit yang terlibat dalam judi online (judol). Agus menegaskan, setiap prajurit TNI yang melanggar aturan akan dihukum dengan tegas termasuk yang ikut judi online.
Baca Juga:
Mentan Amran dan KASAD Jenderal Maruli Panen Bawang Merah di Kawasan Urban Farming Bekasi
“Ya kalau dia melanggar, kami hukum. Ada aturannya," kata Jenderal Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 12 Juni 2024.
Jenderal Agus menjelaskan, dalam organisasi TNI sudah ada mekanisme reward dan punishment. Jika berprestasi, kata Agus, akan diberi hadiah dan jika melanggar aturan dikenakan hukuman.
"Jadi TNI itu punya reward and punishment. Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer," tegas dia.
Baca Juga:
Jurnimart Girsang Laporkan Kapten Turba Marpaung ke KASAD Gegara Bangun Makoramil di Pekanbaru di Lahan Basir
Jenderal Agus menambahkan, pihaknya juga memberikan atensi khusus kepada judi online. Karena itu, kata dia, pihaknya akan menegakan hukum terhadap prajurit TNI yang terlibat judi online. "Sekarang yang marak kan judi online, ya kita hukum. Ada juga reward kalau dia berprestasi, kita berikan penghargaan berupa sekolah, kenaikan pangkat luar biasa," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]