WahanaNews.co | Beberapa waktu lalu sempat viral pemberitaan soal keluarga polisi yang tinggal di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, diusir paksa oleh sejumlah preman.
Pemilik rumah berinisial R (51) mengaku telah diusir paksa dengan gaya premanisme. Belum lagi adanya tuduhan Razman Arif Nasution (RAN) yang menyatakan R bukan istri polisi dan tidak pernah menikah dengan polisi.
Baca Juga:
Razman Arif Nasution Soroti Putusan Bebas Pegi Setiawan, Bakal Laporkan Hakim Eman
Darmon Sipahutar, kuasa hukum dari R sontak terkejut dengan kehadiran dan keterangan yang diberikan RAN.
Ia menuturkan RAN di dalam konfrensi persnya Razmanlah yang telah memberikan keterangan yang tidak benar atau sesat dan menyesatkan.
Di mana saat jumpa pers, RAN menyatakan dengan tegas bahwa kliennya (R) bukan lah istri dari anggota polisi atau tidak pernah menikah dengan seorang anggota polisi.
Baca Juga:
Debat Panas, Hotman Paris Bantah Razman soal Perbandingan Kasus Vina dan Sambo
"Saudara Rahmawati (yang inisial R dalam pemberitaan) tidak benar memiliki suami atau pernah memiliki suami dari aparat kepolisian," kata RAN pada vidio yang diunggahnya dalam akun sosial medianya pada 2 Desember 2021.
"Maka kami sampaikan pertama tidak benar dia adalah bersuamikan polisi, yang kedua dia bukan di usir," lanjut RAN.
Menanggapi keterangan RAN yang diduga menyesatkan, Darmon dengan tegas menyatakan bahwa Razman yang menyebarkan berita bohong dan ia mengaku bahwa memiliki bukti kuat.
"Jelas-jelas bahwa klien kami adalah keluarga polisi, kami memiliki bukti yang kuat untuk (kami nanti memperlihatkan kalau itu dibutuhkan pada saat nya) tapi pada saat ini kami membantah tudingan oleh saudara RAN," tegas Darmon kepada WahanaNews.co di Jakarta, Kamis (30/6/22).
"kami meminta agar rekan sejawat kami untuk mencabut pernyataan tersebut. karena pernyataan itu sangat menyakiti perasaan keluarga klien kami karena keluarga klien kami tersebut benar benar adalah keluarga dari polri," lanjut Darmon.
Ia juga menjelaskan bahwa suami dari kliennya bertugas di Polres Metro Jakarta Barat.
Darmon juga kali ini menyampaikan bahwa ada lagi keterangan dari RAN dinilai berbohong.
RAN menyebut bahwa R sudah dilaporkan ke Mabes Polri ternyata tidak ada.
"Razman bilang klien kami sudah di Laporkan ke Mabes Polri. Sudah kami cek, ternyata tidak ada tidak ada," tungkas Darmon.
Ia juga menyebutkan bahwa Razman tidak pernah hadir dalam persidangan.
"Razman gak pernah hadir dalam persidangan, ketika saya tanya sama Pengacara yang mendampingi gugatan, katanya gak dia (RAN) lagi pengacaranya," kata Darmon.
Hal ini memicu pertanyaan yang mendalam buat Darmon, Ia menilai bahwa RAN memang sering sekali naik panggung tanpa menguasi materi dan tanpa dasar.
"Dia memang sering kali naik panggung tanpa menguasai materi, saya juga curiga bisa jadi dia hanya ngaku ngaku pengacarnya J. Suprianto, tanpa surat kuasa," kata Darmon.
Dalam hal ini, Darmon dengan tegas meminta agar Razman segera menyampaikan permohon maaf kepada kliennya secara terbuka.
"Jadi saya dalam hal ini meminta dengan tegas agar Saudara Razman menyampaikan permohonan maaf dengan terbuka kepada klien kami. Jika tidak tidak di indahkan, kami akan tempuh jalur hukum," tutur Darmon.
Ia juga menyimpulkan bahwa belakangan ini pemberitaan soal kebohongan Razman mulai terungkap.
"Belakangan ini pemberitaankan mulai mengungkap kebohongan Razman, kita lihat saja kebenarannya nanti. Yang pasti, Razman harus secepatnya minta maaf kepada klien kami dan menyampaikan kebenarannya." kata Darmon.
Kronologi Kejadian
Pengusiran yang terjadi pada awal Oktober 2021 itu membuat R dan keluarganya harus berpindah-pindah tempat tinggal.
Darmon Sipahutar menjelaskan permasalahan yang dialami kliennya itu bermula ketika kliennya meminjam uang sebesar Rp200 juta di tahun 2016, ke sebuah PT yang bergerak di bidang finance.
Darmon menuturkan kliennya telah membayar hutangnya itu sebanyak Rp 130 juta hingga tahun 2018.
Namun, diakuinya adanya pandemi Covid-19 membuat pembayaran angsurannya menjadi tersendat. Dari hal ini, Darmon menuturkan kliennya sudah mencoba mengajukan surat yang ditujukan untuk PT finance tersebut sebanyak dua kali guna meminta relaksasi.
Namun sayangnya, ajuan tersebut tak berbalas dan Rahmawati pun baru mengetahui bahwa PT finance tersebut tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ibu ini (R) berikan surat ke PT untuk diberikan relaksasi terhadap hutang. Tapi tidak ada jawaban karena PT sudah dua kali dibekukan oleh OJK karena dianggap bermasalah," tutur Darmon.
Lebih lanjut, Darmon menuturkan kliennya dibuat terkejut bahwa ternyata rumah tersebut telah dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I dengan harga Rp735 juta.
Diketahui sosok bernama J Supriyanto lah yang menjadi pemilik rumah keluarga R yang berprofesi sebagai pemilik balai lelang swasta bernama Griya Lestari.
Namun, tak berlangsung lama, Supriyanto kembali melelang rumah tersebut dan kini beralih kepada pihak bernama Rasmidi.
Rasmidi diwakilkan pengacaranya, Sopar J Napitupulu menyambangi rumah R untuk memberitahukan kepemilikan baru atas nama Rasmidi pada tanggal 23 September 2021 lalu. Awal mula, kedatangan Sopar sendiri sebagai upaya melayangkan somasi terhadap keluarga R.
Somasi yang pertama terjadi pada 27 September 2021 dan somasi kedua pada tanggal 2 Oktober 2021. Namun yang mengejutkan, di somasi kedua Sopar justru kembali ke rumah R didampingi oleh 30 orang lainnya.
“Ketika dilakukan pengusiran dimana SN ini datang dengan teman-temannya kurang lebih 30 orang," ujar Darmon menceritakan tudu permasalahan kliennya.
Darmon menegaskan, perlakuan yang dilakukan tersebut tak sesuai dengan prosedur dan janggal. Seharusnya, eksekusi tersebut dilakukan lewat jalur pengadilan.
"Patut diduga karena telah melakukan tindak pidana. Karena sepanjang pengetahuan kami, setiap melakukan eksekusi tidak boleh dilakukan di luar jalur pengadilan. Tapi ini agak lucu dan aneh, mereka lakukan eksekusi di luar Jalur pengadilan. Kami anggap Ini adalah eksekusi premanisme," tambahnya.
Lantas dari hal ini, R sendiri telah melaporkan hal ini ke Polsek Cipondoh lalu diarahkan ke Polres Metro Tangerang Kota. R melaporkan kasus ini dengan sangkaan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Lalu, Pasal 160, 406 dan 170 KUHP. Serta Pasal 363 tentang Pencurian. [rin]