WahanaNews.co | Beberapa waktu lalu sempat viral pemberitaan soal keluarga polisi yang tinggal di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, diusir paksa oleh sejumlah preman.
Pemilik rumah berinisial R (51) mengaku telah diusir paksa dengan gaya premanisme. Belum lagi adanya tuduhan Razman Arif Nasution (RAN) yang menyatakan R bukan istri polisi dan tidak pernah menikah dengan polisi.
Baca Juga:
Razman Arif Nasution Soroti Putusan Bebas Pegi Setiawan, Bakal Laporkan Hakim Eman
Darmon Sipahutar, kuasa hukum dari R sontak terkejut dengan kehadiran dan keterangan yang diberikan RAN.
Ia menuturkan RAN di dalam konfrensi persnya Razmanlah yang telah memberikan keterangan yang tidak benar atau sesat dan menyesatkan.
Di mana saat jumpa pers, RAN menyatakan dengan tegas bahwa kliennya (R) bukan lah istri dari anggota polisi atau tidak pernah menikah dengan seorang anggota polisi.
Baca Juga:
Debat Panas, Hotman Paris Bantah Razman soal Perbandingan Kasus Vina dan Sambo
"Saudara Rahmawati (yang inisial R dalam pemberitaan) tidak benar memiliki suami atau pernah memiliki suami dari aparat kepolisian," kata RAN pada vidio yang diunggahnya dalam akun sosial medianya pada 2 Desember 2021.
"Maka kami sampaikan pertama tidak benar dia adalah bersuamikan polisi, yang kedua dia bukan di usir," lanjut RAN.
Menanggapi keterangan RAN yang diduga menyesatkan, Darmon dengan tegas menyatakan bahwa Razman yang menyebarkan berita bohong dan ia mengaku bahwa memiliki bukti kuat.