WahanaNews.co | Sejumlah pengurus DPP Partai Demokrat kubu Ketua Umum Agus
Harimurti Yudhoyono (AHY) melaporkan Demokrat kubu Jenderal (Purn) TNI Moeldoko
ke Ombudsman, Selasa (23/3/2021).
"Kami melaporkan dugaan
maladminsitrasi dari salah satu petinggi Ketum
Partai Demokrat versi abal-abal atas dugaan maladminstrasi yang
telah dilakukan," ujar salah satu pengurus DPP Demokrat, Ahmad Usmarwi
Kaffah, di lokasi.
Baca Juga:
Partai Demokrat Menegaskan Penolakan Terhadap Usulan Hak Angket DPR RI
Dalam hal ini,
dipastikan Usmarwi, pihaknya telah melalui prosedur dan
aturan yang berlaku sebelum membuat laporan ke Ombudsman.
"Pastinya sekali lagi sesuai
mekanisme aturan yang ada, mudah-mudahan tidak di luar itu. Kami sudah
pertimbangkan dengan baik, dan semuanya lengkap. Insya Allah akan segera
ditindaklanjuti Ombudsman," ungkap dia.
Dalam kesempatan yang sama, pengurus DPP Partai Demokrat Kubu AHY lainnya, Taufiqurrahman,
mengharapkan kepada Ombudsman agar segera menindaklanjuti laporan ini.
Baca Juga:
Analisis Pengamat soal AHY yang Kini Sanjung Puja IKN
"Ombudsman bisa segera
melaksanakan follow up atas laporan
kami, sehingga semakin terang ke depan bagi masyarakat. Terutama sebenarnya apa
yang dilakukan Moeldoko ini, apa sesuai aturan perundang-undangan atau tidak
dalam jabatan dia sebagai KSP (Kepala Staf Kepresidenan)," beber
Taufiqurrahman.
"Contoh kecil ketika dia menerima
telepon dan menyatakan diri sebagai Ketua Umum. Kami
duga itu masih jam kerja, jam operasional kantor, itu sedikit
saja kira-kira apa yang jadi isi dari substansi laporan kami," kata dia
lagi.
Sementara itu, Parulian Gultom
menyebut tidak dapat menyampaikan secara detail terkait dugaan maladministrasi
yang dilakukan oleh kubu Moeldoko.