WahanaNews.co | Densus 88 Antiteror Polri meringkus anggota teroris kelompok Jamaah Ansharud Daulah yang telah merencanakan aksi penyerangan di Polsek Kampar, Riau.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, pelaku berinisial EP. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
"EP telah melakukan persiapan amaliyah ke kantor polisi, namun berhasil digagalkan petugas Densus 88," kata Ramadhan dikutip dari Antara, Minggu (13/2).
Ia menjelaskan EP ditangkap pada hari Selasa (8/2), pukul 23.48 WIB, di Mako Polsek Kampar.
Menurut dia, EP ditangkap saat sedang bersembunyi di salah satu ruangan di Kantor Polsek Kampar.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
"Ditangkap saat bersembunyi di ruangan kosong dalam gedung/bangunan Polsek Kampar pada malam hari," ungkap Ramadhan.
Penangkapan anggota JAD juga terjadi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Densus 88 Antiteror menangkap dua orang tersangka teroris berinisial RAU dan SU.
Mereka berbaiat kepada pimpinan kelompok teroris. RAU berbaiat kepada Amir Daulah Islamiyah Abu Bakar Al Baghdadi pada tahun 2014 dan berbaiat kepada Amir Daulah Islamiyah Al Hasyim tahun 2019.
Kemudian, SU berbaiat kepada Amir Daulah Islamiyah Abu Bakar Al Baghdadi tahun 2016, dan berbaiat kepada ISIS Abu Ibrahim Al Hashimi Al Quraisi tahun 2019.
Tersangka SU diketahui telah merencanakan aksi amaliyah dengan melakukan penyerangan ke kantor polisi. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.