WahanaNews.co, Jakarta - Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap 18 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme menjelang Pemilihan Umum 2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas DivHumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa penangkapan 18 tersangka terorisme ini terjadi dalam rentang waktu antara tanggal 2 hingga 19 Oktober 2023.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
Para tersangka ini diamankan dari enam provinsi yang berbeda. Rinciannya adalah bahwa 6 tersangka ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB), 5 tersangka ditangkap di Sumatera Selatan, 4 tersangka ditangkap di Lampung.
Selain itu, satu tersangka terorisme juga ditangkap masing-masing di Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Sumatera Barat.
“Para tersangka berasal dari kelompok teroris berbeda-beda, ada yang dari Anshor Daulah dan Jamaah Islamiyah,” kata Brigjen Ramadhan di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
Jenderal polisi bintang satu itu membeberkan penangkapan terhadap para tersangka tindak pidana terorisme tersebut.
Penangkapan pertama, kata dia, dilakukan pada 2 Oktober 2023 di wilayah Sumatera Barat, terhadap satu orang tersangka berinisial RA yang berperan sebagai propaganda di media sosial.
Kemudian, pada 5 Oktober 2023 penangkapan dilakukan terhadap satu tersangka berinisial AT di wilayah Jawa Barat. Tersangka AT berperan sebagai anggota kelompok teroris Anshor Daulah (AD).
Penangkapan berikutnya terjadi pada tanggal 15 dan 16 Oktober 2023 di wilayah Sumatera Selatan. Operasi penangkapan berhasil menjaring lima tersangka masing-masing berinisial HN, MA, IW, AS dan AN.
“Perannya adalah anggota kelompok Jamaah Islamiyah,” ujar Brigjen Ramadhan.
Selanjutnya, upaya penegakan penangkapan kembali dilakukan pada 18 Oktober 2023 di wilayah Lampung.
Sebanyak empat tersangka masing-masing berinisial MA, AZ, IS dan S berhasil ditangkap. Peran keempatnya adalah kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Selang satu hari kemudian atau tanggal 19 sampai 23 Oktober 2023, Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan penegakan hukum di wilayah NTB dengan menangkap 6 tersangka berinisial M, I, BH, RM, M, dan MIW.
“Perannya adalah anggota kelompok Anshor Daulah,” ungkap dia.
Kemudian, pada tanggal 19 Oktober 2023, penangkapan dilakukan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang berhasil mengamankan tersangka UH. Tersangka ini berperan dalam menyebarkan propaganda melalui media sosial.
Ramadhan menambahkan bahwa Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror terus berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya aksi terorisme di dalam negeri.
"Secara umum, tidak ada peningkatan ancaman terorisme. Densus 88 berupaya sebaik mungkin untuk melakukan tindakan preventif terhadap potensi aksi teror di dalam negeri," ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]