WahanaNews.co | Dua anggota polisi ditangkap oleh Satgas Nemangkawi pada Rabu (27/10/2021) karena diduga menjual amunisi senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Nabire, Papua.
"Iya (ada penangkapan) lagi dilakukan pemeriksaan," kata Kasatgas Penegakan Hukum Operasi Nemangkawi, Kombes Faisal Ramadhani saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga:
KKB Kembali Beraksi, Rumah Adat Papua Jadi Sasaran
Dalam hal ini, dua anggota polisi itu masing-masing berinisial JPO yang bertugas di Polres Nabire, dan AS yang bertugas di Polres Kepulauan Yapen.
Faisal belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan ataupun barang bukti yang diamankan dari kedua anggota polisi tersebut. Ia menjelaskan pemeriksaan hingga saat ini masih berjalan.
Penyidik, kata dia, juga belum melakukan gelar perkara terkait kasus itu sehingga belum menentukan status hukum dari kedua orang yang diamankan.
Baca Juga:
Tangani Kekerasan KKB, Polri Ubah Sandi Operasi Nemangkawi Menjadi Operasi Damai Cartenz
"(Status hukum) lagi dilakukan pemeriksaan. Belum digelar (perkara)," tandasnya.
KKB merupakan sebutan yang disematkan aparat untuk kelompok separatis Papua.
Sementara mereka menyebut dirinya sendiri sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Pemerintah menyebut KKB sebagai organisasi teroris.
Total ada 19 kelompok yang diperangi pemerintah. Pemerintah menggunakan Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai landasan hukum.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengingatkan kepada jajaran Polri dan TNI untuk waspada terhadap ancaman keamanan dari KKB jelang akhir tahun. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.