WahanaNews.co | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu Provinsi Sumatera Utara, HMA Effendi Pohan, ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Dia diduga menyelewengkan dana
pemeliharaan jalan sebesar Rp 1,9 miliar.
Baca Juga:
Polres Langkat Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu dari Aceh ke Medan
"Dari pagu anggaran kurang-lebih
Rp 2,4 miliar, terjadi penyelewengan kurang-lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya
manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume," ucap Kepala
Kejaksaan Negeri Langkat, Muttaqin Harahap, Rabu (21/7/2021)
malam.
Effendi diduga menyelewengkan dana
pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat pada 2020.
Saat itu, dia masih
menjabat Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.
Baca Juga:
Tetap Jalankan Bisnisnya, Residivis Narkotika Kembali Diciduk Polisi
Muttaqin mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait hal ini.
Keputusan apakah Effendi bakal ditahan
juga menunggu hasil dari penyidik.
"Kita lihat nanti keputusan dari
penyidiknya, ya," tutur Muttaqin.