"Kemudian tim penyidik telah mengajukan tersangka untuk dilakukan pencekalan ke luar negeri," ujarnya.
Kedua tersangka, yaitu Ady dan DER, dipersangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal `11 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.
Baca Juga:
Gapoktan di Lebak Banten Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Sementara itu, untuk tersangka S alias MS dan tersangka EHP diancam Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 18 ayat (1) Undang Tipikor.
Dilansir dari detikcom, kedua tersangka, Ady dan DER, langsung dibawa ke mobil tahan. Pukul 17.42 WIB keduanya dibawa langsung ke Rutan Pandeglang. [JP]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.