WahanaNews.co | Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Liliek Widodo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja periode 2016-2021.
Penyelidikan Liliek dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca Juga:
Kemenperin Dorong Penyerapan Batik IKM Jadi Seragam Jemaah Haji
"LW selaku Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian diperiksa terkait pertimbangan teknis atas persetujuan impor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Selain Liliek, penyidik juga memeriksa Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian periode 2020 sampai dengan 2022 yakni Budi Susanto.
Kemudian satu saksi lainnya dari Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perdagangan.
Baca Juga:
Pacu Kesiapan IKM Terapkan Teknologi Digital, Kemenperin Gelar Workshop INDI 4.0
Saksi tersebut adalah Koordinator Software and Content Direktorat Industri Elektronika dan Telematika Nosadyan Nasyim (NN).
Keduanya juga diperiksa terkait pertimbangan teknis atas persetujuan impor.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," tutur Ketut.
Penyidik juga memeriksa dua orang saksi dari Kementerian Perindustrian pada Senin (27/6/2022).
Kedua saksi tersebut adalah Koordinator Industri Logam Besi Kementerian Perindustrian berinisial RAW dan Sub-Koordinator Industri Logam Kementerian Perindustrian RI berinisial MH.
Dalam perkara ini penyidik Gedung Bundar telah menetapkan 9 tersangka, yakni 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.
Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan.
Ketiga tersangka yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq, manajer PT Meraseti dan pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.
Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah perusahaan importi, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. [rin]