WahanaNews.co, Jakarta - Duet dua mantan gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak diperbolehkan dalam Pilkada 2024 menurut undang-undang.
Alasan utamanya adalah terkait Anies maupun Ahok sama-sama pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Pemuda Pancasila di Pilkada DKI Jakarta
Jika dua nama itu diduetkan, salah satunya akan menjadi calon wakil gubernur. Sementara itu, Undang-Undang Pilkada melarang mantan gubernur mencalonkan diri sebagai wakil gubernur.
"Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota," demikian tercantum dalam pasal 7 huruf o Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada soal syarat pencalonan.
Ahok pernah menjabat gubernur DKI Jakarta pada 2014 hingga 2017. Dia menggantikan Joko Widodo yang melepas jabatan gubernur karena terpilih sebagai presiden pada Pilpres 2014.
Baca Juga:
Debat Kedua Pilkada Jakarta Tanpa Kedip, PLN Jaga Pasokan Listriknya
Sementara itu, Anies menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2017 hingga 2022. Anies menggantikan Ahok setelah menang di Pilkada DKI Jakarta 2017.
Rivalitas Anies dan Ahok amat membetot perhatian publik karena polarisasi ekstrem dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Saat itu, isu SARA memecah publik dalam kontestasi politik.
Wacana duet Ahok-Anies di Pilkada DKI Jakarta mencuat setelah pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menggagas duet Anies dan Ahok dalam pilkada November mendatang. Dia mengusulkan hal itu atas nama persatuan.