WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negara.
Menurutnya, pembahasan revisi regulasi tersebut tidak boleh terjebak pada perdebatan mengenai pembagian kewenangan antarinstansi negara yang justru dapat mengaburkan tujuan utama perlindungan HAM.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Dorong Sistem Deteksi Dini untuk Cegah TPPO di Pintu Keberangkatan
“Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara, bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau Komnas. Maka kita perlu fokus pada perluasan promosi, perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan HAM,” kata Willy dikutip dari situs resmi DPR RI, Senin (01/6/2026).
Willy menilai kehadiran Kementerian HAM beserta berbagai komisi nasional yang bergerak di bidang hak asasi manusia seharusnya menjadi peluang untuk memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia.
Dengan adanya berbagai institusi yang memiliki perhatian terhadap isu tersebut, sinergi antarlembaga dinilai lebih penting dibandingkan perdebatan mengenai batas-batas kewenangan masing-masing.
Baca Juga:
DPR Ingatkan Indonesia Kini Jadi Sumber, Transit, dan Tujuan Perdagangan Orang
Menurutnya, pembagian tugas dan fungsi antara kementerian serta lembaga independen perlu dirancang secara jelas dan saling melengkapi.
Langkah tersebut bertujuan agar seluruh kebijakan dan program yang dijalankan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas perlindungan HAM di berbagai sektor kehidupan.
“Kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi sekadar bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga,” ujarnya.