WAHANANEWS.CO, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyelidiki isu penjualan Pulau Katang di Kabupaten Lingga, menyusul beredarnya iklan penjualan pulau tersebut di media sosial (medsos).
"Memang benar, iklan penjualan Pulau Katang beredar di medsos. Kami akan terus memonitor dan melakukan tindakan yang dianggap perlu sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Hendri Kurniadi saat dihubungi di Kota Tanjungpinang, Kamis (28/5/2026).
Baca Juga:
Trump Sebut AS Bakal Dapat Triliunan Dolar Dari Penjualan Minyak Venezuela
Hendri menyebutkan secara hukum, sebuah pulau tidak bisa dimiliki penuh oleh individu atau perorangan, apalagi sampai dijual ke pihak lain.
Menurut dia yang biasa dijual adalah hak guna bangunan (HGB)/hak guna usaha (HGU) atas lahan di pulau tersebut, bukan pulau itu sendiri.
"Pemerintah juga bisa mencabut izin HGB/HGU, kalau tidak sesuai peruntukan atau merugikan kepentingan umum," ujarnya.
Baca Juga:
AS-Arab Saudi Resmi Tandatangani Penjualan Senjata Senilai Rp2 Kuadriliun
Hendri melanjutkan sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Pemkab Lingga, Pemprov Kepri, maupun Kementerian ATR/BPN soal penawaran jual beli Pulau Katang.
"Iklan penjualan pulau seperti itu sering muncul di medsos, tapi keaslian dokumen dan status izinnya harus dicek langsung ke BPN Lingga dan Dinas PMPTSP Kepri," ujar Hendri.
Dia menambahkan bahwa penjualan pulau di Kepri sering jadi isu sensitif, mengingat posisi geografis provinsi ini dekat dengan perbatasan antarnegara.