WahanaNews.co, Probolinggo - Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), manajer wedding organizer yang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran lahan di padang sabana atau bukit Teletubbies di Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, menghadapi ancaman hukuman penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 3,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo, David P Duarsa, mengungkapkan hal ini di Probolinggo pada Jumat (15/9/2023).
Baca Juga:
Pj Gubernur Jawa Timur Pastikan Hewan Ternak Sapi di Pasar Layak Dijual
David menyatakan bahwa pihaknya telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk menangani kasus kebakaran yang disebabkan oleh flare saat sesi foto prewedding di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Menurut David, jumlah denda yang akan diajukan terhadap tersangka akan dua kali lipat lebih besar daripada yang diusulkan oleh pihak kepolisian.
David juga menjelaskan bahwa penentuan jumlah denda yang dua kali lebih besar ini telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Baca Juga:
Ketua KPU Probolinggo: Debat Publik Harus Meyakinkan Pemilih di Pilkada 2024
"Dalam hal pelaksanaan tuntutannya nanti, kami sudah berkoordinasi dengan tim penyidik Polres Probolinggo untuk tidak hanya pidana atau hukuman lima tahun saja tapi juga denda dua kali lipat," kata David, Jumat (15/9/2023).
Pihaknya akan menjerat tersangka Andrie selaku penanggungjawab wedding organizer (WO) asal Kabupaten Lumajang dengan Pasal 50 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sebagaimana saat ini telah diubah menjadi Pasal 50 Jo Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.