WahanaNews.co | Seorang anggota DPRD, Roy Mahendra beserta ayahnya, Suhenda yang merupakan kepala desa di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, baru baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumedang.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi pada Jumat (9/7/2021) lalu.
Baca Juga:
Sumedang dan Majalengka Jadi Salah Satu Daerah dengan Jumlah Petir Tertinggi di Bulan Maret 2025
Hingga saat ini, polisi belum melakukan penahanan terhadap Roy dan Suhenda. Walaupun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, Roy dan Suhenda dinyatakan tidak memenuhi panggilan kedua, dengan alasan tengah melakukan upaya praperadilan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Sumedang dengan register perkara Nomor : 1/Pid./pra/ 2022/PN. Sumedang. tanggal 2 Februari 2022.
"Untuk panggilan yang ke 2 ini, kami belum perlu memenuhinya. Karena kami melalui kuasa hukum sedang melakukan upaya praperadilan," ujar Roy Mahendra saat dihubungi via telepon seluler, Sabtu (5/2).
Baca Juga:
Teganya Suami Bacok Tangan Istri di Sumedang Gara-gara Cemburu
Adapun terkait surat penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Polres Sumedang, Roy menyatakan jika segala proses penyidikan harus ditunda dulu sampai adanya putusan praperadilan tersebut.
"Sah atau tidak, penetapan tersangka yang ditetapkan pada kami, sebagai Institusi Negara dengan moto Presisi, kami yakin pihak penyidik di Polres Sumedang akan sangat menghargai upaya hukum kami yang sedang berjalan," paparnya.
Selain itu, lanjut Roy, pihaknya juga telah membuat laporan pengaduan ke Menkopolhukam, terkait proses penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Polres Sumedang.
"Hal ini kami lakukan bahwasanya kami selaku warga negara yang mempunyai hak konstitusi dilindungi pula oleh undang undang," ungkapnya.
Sementara itu, Roy meminta agar masyarakat Sumedang beserta konstituen agar tidak terpengaruh atau terbawa opini yang belum jelas kedudukan nya dimata hukum.
"Dalam hukum pidana sangat jelas ada asas praduga tidak bersalah, yang artinya seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang mengikat (incracht)," tuturnya.
Sebelumnya, pada Kamis (27/1/2022) lalu, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto telah mengumumkan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan. [bay]