WAHANANEWS.CO, Jakarta - Niat tulus membantu teman menutup utang justru berbalik menjadi mimpi buruk hukum bagi Musa, warga Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, yang kini duduk sebagai terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Salatiga.
Perkara ini bermula dari masalah keuangan yang membelit Fahreza, rekan Musa, yang belakangan diketahui terseret persoalan internal di PT Pos Indonesia.
Baca Juga:
Kepastian Hukum Jadi Kunci, Kasus Andrie Yunus Dinilai Harus Lewat Jalur Militer
Dugaan penggunaan dana kantor secara tidak resmi oleh Fahreza bersama pacarnya yang bekerja di instansi tersebut terungkap setelah audit internal menemukan kekurangan dana ratusan juta rupiah.
“Pada saat audit, ditemukan masalah sebesar Rp 198 juta, sehingga diminta pertanggungjawaban untuk mengembalikan,” ujar kuasa hukum Musa, Cerry Abdullah, Kamis (12/2/2026).
Karena diminta mengembalikan dana secara tunai, Fahreza kemudian berupaya mencari dana talangan demi menutup kewajiban tersebut.
Baca Juga:
Libatkan Sipil dan Militer, Penanganan Kasus Andrie Yunus Dinilai Tak Sederhana
Dalam kondisi terdesak itulah, Fahreza meminta bantuan kepada Musa yang kemudian bersedia membantu tanpa menerima imbalan apa pun.
Untuk menutup utang itu, Fahreza disebut meminjam sertifikat rumah milik Musa yang berada di wilayah Kabupaten Semarang.
Menurut keluarga dan kuasa hukum Musa, sertifikat tersebut hanya dimaksudkan sebagai jaminan utang kepada seorang bernama Sugiono, bukan untuk diperjualbelikan.