WahanaNews.co | Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menanggapi tudingan yang menyebut Bareskrim melindungi Kombes Anton Setiawan yang diduga terima gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.
Menurut Agus Andrianto, pihaknya telah meminta Propam Polri segera mendalami dugaan tersebut.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Rp500 Juta, Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II Ditahan Kejari Gunungsitoli
Namun begitu, Agus Andrianto enggan menanggapi soal tudingan Bareskrim melindungi Kombes Anton Setiawan.
"Masih didalami Propam," kata Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).
Hanya saja, Agus membenarkan bahwa Kombes Anton Setiawan memang kini bertugas di Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Zarof Ricar Keok di MA, Uang Rp915 M dan 51 Kg Emas Disita Negara
Tepatnya, dia bertugas sebagai Kasubit di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
"(Anton Setiawan) Kasubdit di Dittipidter," pungkas Agus.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kabareskrim Komjen Agus Adrianto transparan dan membuka kepada publik kasus Kombes Anton Setiawan yang terlibat dalam penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP Dalizon.