WahanaNews.co | Sosok eks Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Anton Setiawan jadi sorotan, lantaran disebut-sebut terlibat dalam kasus suap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Nama Kombes Anton pertama kali disebut oleh AKBP Dalizon, mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
AKBP Dalizon kini telah menjadi terdakwa kasus suap Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam persidangan, Dalizon mengungkap, setiap bulan dia harus menyetor sejumlah uang ke atasannya yang tak lain adalah Kombes Anton. Nilainya tak tanggung-tanggung, berkisar Rp 300-500 juta per bulan.
"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp 300 juta ke Pak Dir (Anton). Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," kata Dalizon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumsel, Rabu (7/9/2022), dikutip dari Tribun Sumsel.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Namun, Kombes Anton membantah tudingan tersebut. Hingga kini Anton juga tak pernah hadir dalam persidangan.
Hal itu pun memunculkan spekulasi bahwa polisi melindungi Anton dalam kasus ini. Benarkah demikian?