WahanaNews.co | Diduga menerima gratifikasi, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan bahwa Kombes Anton Setiawan saat ini bertugas di Bareskrim Polri.
Sebelumnya nama Kombes Anton Setiawan disorot karena diduga menerima gratifikasi dan pemerasan proyek pembangunan infrastruktur dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.
Baca Juga:
Baru Dilantik Pekan Lalu, Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Suap Rp1,5 Miliar
Menurut Agus, Kombes Anton Setiawan memang kini bertugas di Bareskrim Polri. Tepatnya, dia bertugas sebagai Kasubdit di Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
"(Anton Setiawan) Kasubdit di Ditipidter," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).
Agus menuturkan pihaknya meminta Propam Polri segera mendalami dugaan tersebut.
Baca Juga:
KPK Periksa Direktur Karabha Digdaya dalam Kasus Suap Hakim PN Depok
Namun begitu, dia enggan menanggapi soal tudingan Bareskrim melindungi Kombes Anton Setiawan.
"Masih didalami Propam," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kabareskrim Komjen Agus Adrianto transparan dan membuka kepada publik kasus Kombes Anton Setiawan yang terlibat dalam penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP Dalizon.