WAHANANEWS.CO, Jakarta - Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Djoko Pramono, memberikan klarifikasi atas dua kasus yang disebut-sebut menyeret namanya.
Kasus pertama adalah dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 115 miliar pada tahun 2013, sedangkan kasus kedua berkaitan dengan dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2020.
Baca Juga:
KPK Buka Peluang Awasi 1.179 SPPG Polri, ICW Soroti Potensi Konflik Kepentingan
Agus menyatakan kekecewaannya terhadap KPK, yang menurutnya memanggil dirinya sebagai saksi a de charge dalam kasus suap SPAM tanpa menjelaskan duduk perkara.
"Sebagai Wakil Ketua BPK saat itu, saya merasa KPK seharusnya memberikan penjelasan terlebih dahulu terkait pemanggilan tersebut, bukan langsung mengundang saya tanpa konteks yang jelas," ujar Agus saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Ia juga menyesalkan bahwa pemanggilan tersebut mencoreng kredibilitasnya. Menurutnya, ketika namanya muncul di pemberitaan sebagai saksi, masyarakat bisa salah paham seolah-olah ia terlibat dalam dugaan korupsi.
Baca Juga:
OTT Awal 2026 Berlanjut, KPK Bedah Alur Penetapan Nilai Pajak
"Saya tidak pernah menolak untuk membantu proses hukum, tetapi prosedurnya seharusnya dihormati," tegas Agus.
Agus mengungkapkan bahwa ia bahkan sempat mempertanyakan langsung kepada salah satu wakil ketua KPK terkait alasan pemanggilannya.
Namun, jawaban yang ia terima dianggap normatif dan tidak memadai.