WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi dalam pengurusan impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akhirnya mencapai babak akhir.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Tom dalam sidang yang digelar pada Jumat (18/7/2025).
Baca Juga:
Kasus Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara: PPK Kembalikan Uang Rp200 Juta
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan kebijakan impor gula yang diambilnya saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim Dennie saat membacakan amar putusan.
Hakim menilai tindakan Tom bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, majelis tidak membebankan uang pengganti karena menilai Tom tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan impor tersebut.
Baca Juga:
Empat Pejabat Kemendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun
Majelis hakim juga menyatakan mengambil alih pertimbangan jaksa mengenai jumlah kerugian keuangan negara akibat kebijakan tersebut.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Tom merugikan negara senilai Rp515,4 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dalam proyek impor gula.
Namun dalam pertimbangan lainnya, hakim mengesampingkan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang hanya dibacakan jaksa, karena alasan ketidakhadirannya dinilai tidak sah. Rini disebut tidak datang karena memiliki agenda keluarga di Jawa.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan.
Salah satu hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah kecenderungan Tom untuk mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis daripada asas-asas Pancasila dalam membuat kebijakan.
Sementara hal-hal yang meringankan antara lain adalah sikap kooperatif Tom selama persidangan, belum pernah dihukum, tidak menerima keuntungan pribadi, dan tetap bersikap sopan selama proses hukum berlangsung.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tom dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Meski divonis bersalah, Tom tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Dalam persidangan, ia menyampaikan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukannya merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan dilakukan sesuai prosedur, termasuk melibatkan sejumlah kementerian terkait.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]