WahanaNews.co, Yogyakarta – Dugaan perkara penggelapan uang perusahaan dan TPPU sebesar Rp9,2 miliar yang menyeret Ahli Nuklir Yudi Utomo Imarjoko Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan nihil keterkaitannya dengan kegiatan kampus.
Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius membenarkan jika Yudi merupakan salah seorang dosen di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM. Akan tetapi, untuk urusan yang membuat Yudi terjerat dugaan penggelapan, diklaim Andi, bersifat personal atau tak terkait program maupun kegiatan di UGM.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
"Itu adalah (urusan) personal, jadi tidak melibatkan atau mengikutsertakan UGM. Kegiatannya itu tidak atas sepengetahuan UGM atau atas seizin UGM," kata Andi saat dihubungi, Kamis (18/4/2024) mengutip CNN Indonesia.
Pasalnya, menurut Andi, aktivitas Yudi di lingkup kampus sekarang ini juga tidaklah banyak sekalipun masih tercatat sebagai dosen UGM.
"Aktivitasnya itu tidak banyak di UGM lagi," ungkapnya.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Ahli Nuklir UGM Jadi Buronan Kasus Penggelapan Uang Rp9,2 M
Meskipun perkara pidana masih sebatas dugaan, Andi menyayangkan perbuatan Yudi yang tak memikirkan konsekuensi dan ujung-ujungnya berimbas ke nama kampus. UGM pun menyatakan mendukung proses hukum serta bersedia dimintai keterangan dalam konteks berbagi informasi data yang bersangkutan.
Andi memastikan, sanksi dari UGM pun menanti apabila nantinya Yudi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kalau dari aspek di UGM itu ada kode etik ya, dosen. Salah satunya ya ini, tidak boleh melakukan tindak pidana. Kalau melakukan ya ada sanksi akademik bahkan karena yang bersangkutan statusnya sampai saat ini PNS, itu bisa kena disiplin kepegawaian," tegas Andi.
"Kami menyayangkan betul karena ini kegiatannya personal akhirnya berdampak pada institusi. Oleh karena itu pesan kami ke depan kepada sluruh civitas academica UGM itu berhati-hati dan juga dalam melakukan tindakan ataupun perbuatan ataupun program itu selalu mengingat bahwa yang bersangkutan itu masih bagian dari UGM," pesannya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan seorang Ahli Nuklir UGM, Yudi Utomo Imarjoko, jadi tersangka dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar.
Penetapan tersangka itu tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024. Kini Dosen Fakultas Teknik UGM itu pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
DPO diterbitkan karena Yudi tak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Penyidik pun akan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus bermula saat tersangka menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang yang digelapkan diduga sebesar Rp9,2 miliar. Yudi lalu dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022.
Sementara itu, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, sebelum Yudi dilaporkan ke Polda Jatim, manajemen perusahaan telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Hingga akhirnya tersangka memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.
"Dalam surat itu, tersangka Yudi pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum," kata Johanes.
Ia menjelaskan, uang sebesar Rp9,2 miliar itu digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris.
"Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah dan sejumlah mobil. Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu. Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke polisi," katanya.
Nama Yudi Utomo Imardjoko pernah mengemuka ketika dirinya mengetuai Tim peneliti Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM yang mengembangkan prototipe baterai nuklir sebagai sumber energi listrik dengan perkiraan daya tahan hingga 40 tahun pada 2019 silam. Pengembangan prototipe baterai nuklir ini awalnya dibiayai oleh mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]