WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk diminta menjelaskan dugaan narasi yang seolah-olah menyebut Komisi III DPR mengintervensi proses hukum dalam kasus Amsal Christy Sitepu pada Kamis (2/4/2025).
“Komisi III meminta penjelasan mengapa Kejaksaan Negeri Karo membangun narasi sesat,” ujar Danke dalam rapat di DPR.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Minta Kajatisu "Bersihkan" Kejari Karo
Komisi III menegaskan bahwa penangguhan penahanan Amsal merupakan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, sementara DPR hanya berperan sebagai pemohon.
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta agar dua dokumen dibandingkan secara terbuka, yakni surat dari PN Medan dan Kejari Karo.
Dari dokumen pengadilan terlihat hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal dari Rutan Tanjung Gusta.
Baca Juga:
Kasus Amsal Sitepu Jadi Sorotan, Jaksa Agung Beri Pesan Penting ke Jajaran Daerah
“Tuh, menetapkan, ini dari pengadilan ya, mengabulkan permohonan pemohon tersebut,” kata Habiburokhman.
Namun dalam surat Kejari Karo, tertulis istilah “pengalihan penahanan” yang secara hukum berbeda dengan “penangguhan penahanan”.
Perbedaan istilah itu dinilai krusial karena memiliki dasar hukum yang berbeda dalam KUHAP dan berimplikasi langsung pada prosedur hukum.
Danke kemudian mengakui adanya kesalahan dalam surat tersebut dan menjelaskan bahwa terjadi kekeliruan pengetikan pada bagian istilah.
“Siap salah,” jawab Danke singkat saat dikonfirmasi dalam rapat.
Ia juga menyampaikan bahwa kesalahan tersebut bukan unsur kesengajaan, melainkan kekhilafan dalam proses administrasi internal.
Habiburokhman pun mempertanyakan bagaimana surat penting bisa ditandatangani tanpa pengecekan detail oleh pimpinan.
Ia menilai hal tersebut menunjukkan lemahnya kehati-hatian dalam penanganan dokumen hukum strategis.
Selain polemik surat, DPR juga mencium adanya indikasi perlawanan dari pihak tertentu pasca vonis bebas Amsal Sitepu.
Habiburokhman sebelumnya mengungkap munculnya aksi demonstrasi di Sumatera Utara yang diduga berkaitan dengan dinamika kasus tersebut.
“Kami melihat adanya perlawanan,” kata Habiburokhman dalam pernyataan sebelumnya.
Ia menyebut pihaknya akan menelusuri kemungkinan keterlibatan aparat dalam menggerakkan aksi tersebut.
Lebih jauh, DPR juga menilai munculnya narasi yang menyudutkan lembaga legislatif sebagai bentuk propaganda yang tidak sesuai dengan fakta hukum.
Habiburokhman menegaskan bahwa ketika hakim mengabulkan penangguhan, maka keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan yudisial.
Ia juga menyoroti proses administrasi yang dinilai lambat karena pihak kejaksaan baru menandatangani dokumen beberapa jam setelah keputusan keluar.
Menurutnya, kondisi itu kemudian memunculkan persepsi seolah-olah DPR melanggar prosedur, padahal keputusan berasal dari pengadilan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]