WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan kekuasaan mencuat, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan agar Undang-Undang Perampasan Aset tidak berubah menjadi alat abuse of power oleh aparat penegak hukum, Senin (6/4/2026).
Ia menekankan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset harus berorientasi pada pemberantasan korupsi, bukan membuka celah bagi praktik manipulatif atau perilaku tidak jujur.
Baca Juga:
Polda NTB Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, 800 Liter Solar Diamankan di Sumbawa
"Kita semua pasti masyarakat ingin Undang-Undang Perampasan Aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi," kata Sahroni di Jakarta.
Menurut dia, regulasi tersebut tidak boleh dirancang untuk mengakomodasi praktik "hanky-panky" atau tipu daya dalam penegakan hukum, sehingga tujuan utamanya tetap menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.
Ia juga menilai pentingnya pengawasan internal di tubuh aparat penegak hukum untuk mencegah adanya penyimpangan dalam penerapan undang-undang tersebut, terutama terkait asas praduga tak bersalah.
Baca Juga:
Polisi Dikeroyok hingga Tewas, Polri Kirim 148 Personel ke Papua Tengah
"Ini adalah diskusi kepada Bapak-Bapak sekalian yang para ahli hukum yang kita memang di mitra hukum ini, kita ingin juga dipahami oleh banyak pihak," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengingatkan agar RUU Perampasan Aset secara tegas mengatur bahwa aset yang disita harus benar-benar berasal dari tindak pidana.
"Jangan sampai UU tersebut justru membuat hak orang dirampas padahal asetnya bukan dari tindak pidana," ujar Bimantoro.
Ia menambahkan bahwa mekanisme pengembalian aset juga harus diatur secara jelas apabila di kemudian hari terbukti bahwa aset tersebut bukan hasil kejahatan.
Menurut dia, stigma publik terhadap aset yang sempat disita sebagai barang hasil tindak pidana dapat berdampak negatif, termasuk menyulitkan proses penjualan kembali aset tersebut.
"Misalnya aset ini disita begitu dibuktikan ternyata ini punya orang tuanya, memang tadi di awal ini terlalu terburu-buru, dibuat opini dulu di publik, semuanya diambil. Yang dua aset yang tidak terbukti ini akhirnya jadi susah juga dijual," kata Bimantoro.
"Kan harus kita atur juga nih, bagaimana cara pengembaliannya, sedangkan masyarakat sudah mengecap jelek aset tersebut," ujarnya lagi.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]