WahanaNews.co | Draf final RKUHP telah diserahkan Wamenkumham ke DPR. RKUHP itu untuk menggantikan KUHP sekarang yang merupakan peninggalan penjajah Belanda.
Salah satu isinya mengatur perbuatan cabul sesama jenis/lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Aturan itu diatur dalam Bagian Kelima tentang Perbuatan Cabul-Paragraf 1 soal Percabulan.
Baca Juga:
Orang Tua Anak Korban Guru Ngaji Cabul di Garut Minta Pelaku Dihukum Mati
"Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III," demikian bunyi Pasal 418 ayat 1 huruf a RKUHP.
Ancaman diperberat menjadi 9 tahun penjara apabila pencabulan itu dilakukan dengan pemaksaan.
"Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," demikian bunyi pasal 418 ayat 2.
Baca Juga:
Cabuli Bocah Belasan Orang Guru Ngaji di Garut Jadi Tersangka
Lalu, apa yang dimaksud dengan pencabulan?
"Yang dimaksud dengan 'perbuatan cabul' adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas," demikian penjelasan Pasal 481 tersebut. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.