WahanaNews.co | Polda Jawa Barat melakukan pengusutan
dua kasus yang melibatkan Pemimpin FPI (Front Pembela Islam),Muhammad Rizieq
Shihab (MRS).
Pertama,
kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatan yang dihadiri Rizieq
Shihab di Megamendung, Bogor, pada Jumat (13/11/2020).
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Kedua,
kasus di RS Ummi terkait dugaan menghalang-halangi petugas dalam melakukan
penanganan Covid-19, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas
Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan, kasus Rizieq Shihab terkait
pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, berlanjut, meski
tokoh asal Petamburan itu berstatus tersangka di Polda Metro Jaya.
Karena,
kata dia, proses pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang terlibat dengan
kegiatan Rizieq Shihab itu masih tetap dilakukan.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Termasuk
adanya pemanggilan kedua kepada Rizieq setelah mangkir dalam pemanggilan
pertama.
"Sekarang
kan sedang berjalan, pekan depan
masih ada pemanggilan saksi-saksi," kata Erdi di Bandung, Jawa Barat,
Jumat (11/12/2020).
Selain
kasus di Megamendung, proses hukum pihak RS Ummi terkait dugaan
menghalang-halangi petugas dalam melakukan penanganan COVID-19 juga tetap
berlanjut.