WahanaNews.co, Jakarta - Soal dugaan kasus korupsi alat pelindung diri (APD) semasa pandemi virus corona (Covid-19) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menyatakan sudah menetapkan tersangka.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan dugaan kasus rasuah itu terjadi sebelum masa kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Sepemahaman kami, ini terjadi pada masa sebelum Pak BGS sebagai Menkes," kata Nadia melansir CNN Indonesia, Jumat (10/11/2023).
Nadia menyebut saat ini Kemenkes masih menunggu kelanjutan penyidikan dari KPK. Saat ditanya perihal sosok yang diduga menjadi tersangka korupsi tersebut, Nadia mengaku masih akan menunggu proses hukum yang tengah berjalan di KPK
"Kita tunggu dari KPK ya," ujarnya.
Baca Juga:
Kemenkes: Dampak Pestisida Sistemik pada Anggur Muscat Bisa Bertahan Meski Dicuci
KPK sebelumnya membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020-2022. Nilai anggaran proyek tersebut mencapai Rp3,03 triliun.
"Sesuai penjelasan pimpinan, benar saat ini KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam doorstop di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/11).
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini namun belum menyampaikan identitasnya secara gamblang ke publik. Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan era Firli Bahuri dkk yang baru mengumumkan identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.