WahanaNews.co | Sudah hampir 4 bulan kasus dugaan
korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok bergulir di
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Selama
itu pula, kasus ini belum kunjung naik ke tahap penyidikan, sehingga tersangka
dalam kasus ini belum dapat terungkap.
Baca Juga:
Bayi Laki-Laki Ditemukan Hidup di Selokan Depok, Lengkap dengan Ari-ari
Juru
bicara sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto,
menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk menemukan unsur
pidana.
"Saat
ini, ada pada wewenang seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Hakikat penyelidikan
menurut KUHAP adalah tindakan penyelidik untuk menemukan apakah suatu peristiwa
merupakan peristiwa pidana. Dalam tahapan ini perlu kehati-hatian,"
ungkapnya kepada wartawan pada Rabu (4/8/2021).
"(Penyelidikan)
tindak pidana korupsi itu tidak bisa sembarangan. Perlu ketelitian dan
keyakinan dari penyelidik (ini masih dalam tahap penyelidikan). Jaksa
penyelidik pidsus akan bertindak profesional dan hati-hati dalam menentukan
sikap, dapat atau tidaknya kasus ini ditingkatkan ke penyidikan," ia
menambahkan.
Baca Juga:
Diduga Hina Kejaksaan, Kejari Depok Laporkan Alvin Lim
Sebagai
informasi, dugaan rasuah di tubuh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota
Depok pertama kali diungkapkan oleh salah satu personel pada lembaga itu
sendiri, yaitu Sandi Butar Butar.
Kasus
yang diusut oleh Kejari Depok adalah dugaan penggelembungan dana pengadaan
pakaian dinas lapangan tahun 2017-2019 serta pemotongan uang insentif
penyemprotan disinfektan pada 2020.
Pengacara
Sandi Butar Butar, Razman Nasution, mengaku gerah dengan lamanya pengungkapan
kasus.
Ia
bahkan mendesak agar tersangka segera ditetapkan pada pekan ini.
Menurutnya,
sejumlah barang bukti yang diberikan kepada Kejari Depok selama proses
penyelidikan sudah cukup terang bahwa ada unsur pidana dalam kasus ini.
"Saya
meminta dengan sangat agar Kejaksaan Negeri Depok melakukan gelar dan
menetapkan tersangka. Dan tersangka itu, ibaratnya, jangan hanya "ikan teri".
Paling tidak, kepala dinas, karena patut diduga dia terlibat. Ini sudah
berlangsung beberapa tahun," ujar Razman kepada wartawan, Selasa
(3/8/2021) kemarin.
"Masak
urusan itu 3 bulan belum dapat siapa pelakunya, apalagi sudah ada pengakuan
bendahara bahwa ada pemotongan, termasuk soal PDL, honor. Kalau tidak (segera
ditetapkan tersangka), kita wajar saja kalau bertanya-tanya, ada apa ini
kejaksaan kok (lama) menetapkan tersangka di tingkat kota? KPK saja (menetapkan
tersangka korupsi) menteri gampang," tandasnya.
Sejak
pertama kali bergulir dan ditangani oleh seksi intelijen pada April 2021,
Kejari Depok telah menggali keterangan dari sekitar 60 orang, termasuk di
antaranya Kepala Dinas Gandara Budiana yang telah beberapa kali dipanggil.
Selain
Gandara, pihak lain yang sudah beberapa kali dimintai keterangan, ketika kasus
telah dilimpahkan ke seksi pidana khusus.
Sedikitnya
ada dua kepala bidang, kepala seksi, bendahara, staf surat menyurat, para
kontraktor, staf ASN BKD Depok, serta 30-an tenaga honorer pada dinas tersebut.
Menanggapi
Razman, Herlangga kembali menyatakan bahwa, "penetapan tersangka hanya
bisa dilakukan pada tingkat penyidikan."
"Sedangkan
hingga saat ini belum sampai ke tingkat tersebut. Sekali lagi masih dalam
tingkat penyelidikan. Tidak ada yang perlu merasa curiga. Penanganan perkara
masih berlangsung," kata Herlangga. [qnt]