WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengklaim dana hibah dari APBD Kota Depok, Jawa Barat, sebesar Rp 1,1 miliar yang disalahgunakan telah dikembalikan.
Koordinator Divisi SDM Bawaslu, Herwyn Malonda, menjelaskan, dana itu telah dikembalikan oleh mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Depok, Syamsu Rahman (SR).
Baca Juga:
Korupsi Rp1,4 Miliar BRI Cilodong, Kejari Kota Depok Tangkap Pegawai MA
Tak hanya itu, Herwyn menyebut Syamsu telah diberhentikan sejak lama.
"SR juga telah mengembalikan semua uang yang diduga sempat digunakannya untuk kepentingan pribadi. SR diketahui melakukan transfer dana sebesar Rp 1,1 miliar dari rekening hibah mandiri Bawaslu Kota Depok pada Januari 2021," kata Herwyn, melalui keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).
Ia mengungkapkan, transfer dana itu mulanya diketahui oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada awal 2022 lalu, usai melakukan audit terhadap Laporan Keuangan TA 2021 Bawaslu Kota Depok.
Baca Juga:
Kejati Kepri Selamatkan Uang Negara Rp24,5 Miliar dari Kasus Korupsi 2025
Setelah audit itu, BPK menemukan SR mengirimkan sejumlah uang bukan untuk kepentingan pemilihan, pemilu, maupun kepentingan lainnya dari Bawaslu Kota Depok.
Setelahnya, hasil audit disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada April 2022.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Eliazar Barus, kemudian melaporkan dugaan pelanggaran administrasi itu kepada Bawaslu RI.