WahanaNews.co I Kepala Desa (Kades) Tanjung Pulo,
Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo Daniel Sitepu ditetapkan sebagai
tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Baca Juga:
Mantan Kepala Kampung Meosmanggara (YM) Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Berdasarkan keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Karo Fajar Syah Putra Lubis, Daniel ditetapkan sebagai tersangka karena diduga
melakukan tindak pidana penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran
2018 dan 2019.
Dari tindakan pelaku ini setelah dihitung membuat kerugian
negara sebesar kurang lebih Rp404 juta.
Baca Juga:
Dugaan Penyelewengan DD, Dua Mantan Kades di Pakpak Bharat Diperiksa Kejari Dairi
"Hari ini kita lakukan penetapan tersangka dan
penahanan terhadap Kades Tanjung Pulo. Karena melakukan penyalahgunaan ADD yang
membuat kerugian negara sebesar 404 juta rupiah," ujar Fajar, Rabu
(21/7/2021).
Awalnya kades tersebut diperiksa sebagai saksi di ruang
pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) dan Intel Kejari Karo.
Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, Daniel
ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Dari ruang pemeriksaan, terlihat Daniel sudah menggunakan
rompi berwarna orange dan pada bagian tangannya diborgol.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Daniel terlihat dikawal
ketat oleh jaksa dan personel kepolisian.
Fajar menjelaskan pada kasus yang menjerat Daniel ini, sudah
dilakukan proses penyelidikan di tahun 2020 lalu.
Pada tahun 2021 pihaknya melakukan ekspose kasus tersebut
dan menetapkan Daniel sebagai tersangka.
"Tersangka ini kita titipkan di rutan Kabanjahe dalam
tahap proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.
Hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan
terhadap kasus penyalahgunaan ADD dan dana desa ini.
Tersangka ini dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 jo 18
nomor 31 tahun 1999, yang diubah pasal 20 tahun 2001 Sub pasal 3 jo pasal 18
nomor 31 tahun 1999, tentang pembatasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman
minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dari dalam gedung Kejari Karo, masih dengan pengawalan ketat
Daniel lansung dibawa ke dalam mobil dan lansung diantar ke Rumah Tahanan
Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, untuk dilakukan penahanan.
Setibanya di Rutan yang berada di Jalan Bhayangkara itu,
Daniel lansung dibawa oleh beberapa personel dari Kejari Karo ke dalam Rutan.
Kepala Rutan Kabanjahe Sangapta Surbakti, mengungkapkan jika
hari ini pihaknya telah menerima tahanan titipan dari Kejari Karo.
Untuk tersangka yang baru masuk ini nantinya akan
ditempatkan di sel khusus isolasi selama 14 hari ke depan.
"Ya kita sudah menerima tahanan dari Kejari Karo,
selanjutnya setelah selesai administrasi nantinya tersangka ini akan ditempat
di ruang isolasi untuk memastikan kesehatannya," katanya.
Nantinya setelah selesai masa isolasi selama 14
hari dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda penyakit, nantinya pelaku ini
kemudian akan ditempatkan di sel bersama warga binaan lainnya. (tum)