WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh Hutama Karya tahun 2018-2020 senilai Rp1,2 triliun.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 3521/M.1/Fd.1/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024.
Baca Juga:
Gelar FGD Sosialisasi UU KUHP, Kejati DKI Jakarta: Peran Jaksa Tentukan Arah Penegakan Hukum
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan, penyidik melakukan penyitaan beberapa unit laptop dan PC untuk dilakukan analisis forensik.
“Turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” kata Syahron dalam keterangan resmi yang diterima Info Indonesia, Jumat (6/9/2024).
Ketiga, rumah tinggal di Jalan Gebang Sari Dalam, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Rudi Margono: Intelijen Kemaritiman Visi Kejaksaan Wujudkan RI Poros Maritim Dunia
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.