WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menahan Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif Iwan Henry Wardhana di kasus korupsi penyimpangan kegiatan dinas.
Kasie Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan menyebut penahanan dilakukan penyidik usai menetapkan Iwan sebagai tersangka, pada Kamis (2/1) kemarin. Selain Iwan, ia mengatakan pihaknya ikut menahan Kabid Pemanfaatan Disbud M Fairza Maulana.
Baca Juga:
WNA Asal Kanada Dirikan Perusahaan Fiktif, Dideportasi Imigrasi Bali
"Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan perannya, Syahron mengatakan, Iwan dan Fairza dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan memakai tim EO milik tersangka Gatot Arif Rahmadi sebagai pelaksana kegiatan Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Dalam kasus itu, ia menyebut tersangka Fairza dan Gatot bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Pengembangan Tanah Technopark Hutama Karya Rp1,2 triliun, Kejati DKI Geledah dan Sita Bukti
Uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dicatut namanya kemudian ditarik kembali oleh Gatot dan ditampung di rekeningnya yang diduga digunakan untuk kepentingan Iwan dan Fairza.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kejati DKI Jakarta tengah mengusut kasus dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta sejak November 2024. Kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024 lalu.