WahanaNews.co, Yogyakarta – Penyelidikan terhadap dugaan penyebaran ujaran kebencian oleh Politikus PSI Ade Armando menyangkut tudingan politik dinasti di DIY mulai dilakukan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Sudah penyelidikan," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2023) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
PSI Muara Enim Bangun Komunikasi dengan KPU, Persiapkan Verifikasi Parpol dan Rakorda
Kendati demikian, Verena belum mengungkap upaya-upaya yang dilakukan Polri dalam penyelidikan dugaan kasus tersebut.
"Nanti akan di-update jika sudah ada perkembangan," kata Verena.
Sebelumnya, pegiat media sosial dan Politikus PSI Ade Armando dilaporkan ke Polda DIY oleh Prihadi Beni Waluyo selaku koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Rabu (6/12).
Baca Juga:
PSI Muara Enim Matangkan Rakorda, Kepengurusan Hampir hingga Tingkat Desa
Ade Armando dilaporkan dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE imbas ucapannya yang menuding DIY sebagai perwujudan politik dinasti.
Sehari berselang, Ade Armando kembali dilaporkan ke Polda DIY oleh Lurah Karangwuni, Kulon Progo bernama Anwar Musadad.
Saat pelaporan, ia didampingi Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) yang sempat menggeruduk Kantor DPW PSI DIY, Senin (4/12) kemarin.