Anwar mengaku pelaporan didasari rasa sakit hati atas ucapan Ade Armando yang menuding DIY sebagai manifestasi dinasti politik sesungguhnya. Ia mengatakan, dirinya selaku lurah dengan peran pemangku keistimewaan merasa tak terima.
"Biar semua paham bahwa kita juga negara hukum, boleh berpendapat tapi juga paham risikonya dan mungkin untuk pembelajaran yang lain agar berhati-hati agar kelanjutan tidak ada si A (Ade Armando) yang lain lagi," kata Anwar ditemui usai membuat laporan di SPKT Polda DIY, Sleman, Kamis.
Baca Juga:
Mendaftar Di PSI Ende, Keluarga Pasangkan Domi Mere -Awaludin
Mustafa selaku kuasa hukum Anwar sementara menjelaskan, ia dan kliennya melaporkan Ade Armando atas dugaan tindak pidana kejahatan ITE UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 160, 309, 390, dan 243 KUHP.
"Poin khusus adalah tiga poin, ada sembilan pasal tapi poinnya ada tiga, pertama adalah penghasutan terhadap penguasa, kedua berita bohong atau hoaks, ketiga ujaran kebencian," kata Mustafa.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.