WahanaNews.co | Isu 3 periode masih berlanjut, dan tak dimungkiri menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.
Meskipun banyak yang menolak hal tersebut, nyatanya tak sedikit yang justru mendukung Presiden Joko Widodo alias Jokowi memperpanjang masa jabatan.
Baca Juga:
Kejutan di Pilgub Jakarta 2024, Politikus PDIP Effendi Simbolon Dukung All Out Ridwan Kamil
Bahkan, menurut deklarator Koalisi Rakyat Bersama (Kobar), masa jabatan ideal seorang presiden memang adalah 15 tahun sehingga menurutnya, Jokowi harus tetap lanjut.
Itu pulalah yang menjadi alasan pihaknya mendukung Jokowi untuk kembali maju di Pilpres 2024 dan menyebar spanduk dukungan Jokowi tiga periode.
"Yang paling ideal adalah 15 tahun sehingga seorang pemimpin bisa menyelesaikan agenda pembangunan dan melakukan percepatan menuju negara maju," terang salah seorang dari sembilan deklarartor Kobar Sahat Martin Sinurat, pada Jumat, 11 Maret 2022.
Baca Juga:
Jokowi Hadiri Kampanye RK-Suswono di Jakarta: Saya Ridwan Kamil!
Ia melihat Indonesia sebagai negara berkembang yang bergerak menuju negara maju sehingga membutuhkan kepemimpinan yang berkelanjutan dengan masa kepemimpinan ideal 15 tahun.
"Itu jadi alasan kami menyuarakan untuk mengatakan bahwa yang ideal itu adalah tiga periode sehingga Pak Jokowi harus lanjut satu periode lagi untuk memimpin Indonesia," Sahat juga menegaskan bahwa aspirasi Joko Widodo tiga periode tidak melanggar konstitusi.
Sebab, warga negara memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan pandangannya.
"Itu jelas konstitusional," ujarnya.
Aspirasi dukungan kepada Joko Widodo menjabat tiga periode inilah yang menurut Sahat kerap ditemui para deklarator Kobar.
Menurutnya, awalnya Kobar dideklarasikan untuk mengawal kepemimpinan Joko Widodo hingga 2024.
Namun, ketika berinteraksi dengan masyarakat, disebutkan Sahat, banyak warga yang menanyakan kepemimpinan Indonesia setelah Joko Widodo selesai menjabat.
Dari situlah muncul aspirasi agar Presiden Jokowi bisa menjabat tiga periode. Kendati demikian, Kobar pun menyadari bahwa masa jabatan tiga periode bertentangan dengan konstitusi.
Sebab, konstitusi hanya membatasi masa jabatan presiden dua periode. Oleh karena itu, satu-satunya cara adalah dengan mengubah atau mengamendemen konstitusi.
"Ada ruang itu melalui amendemen. Inilah yang kita dorong," pungkasnya. [qnt]